Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang sah yang diberikan langsung oleh kepolisian untuk seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasinya, sehat jasmani dan sehat rohaninya serta memahami mampu berkendara mengikuti peraturan lalu lintas di jalan raya dengan baik.
Setiap pengendara diwajibkan untuk mempunyai SIM yang disesuaikan pada kendaraan yang dikemudikan. Hal tersebut juga telah tercantum dalam perundang-undangan Negara yang menjadi sebuah dasar hukum apabila seseorang melanggarnya.
Fungsi dan Peranan SIM
- Sebagai sarana identifikasi seseorang
- Sebagai alat bukti dalam mematuhi peraturan lalu lintas
- Sebagai sarana upaya paksa agar tidak terkena hukuman yang tercantum dalam UU
- Sebagai bentu sarana pelayanan masyarakat yang tega
Tiap pengguna kendaraan wajib mempunyai SIM, peraturan ini sesuai pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992.
Sekarang ini Polda Metro Jaya akan berencana untuk menyelenggarakan uji penerapan tes psikologi untuk dijadikan persyaratan tambahab ketika melakukan permohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) di wilayahnya.
Menurut penjelasan dari Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar swaktu ditemui pada hari Rabu, 20 Juni 2018, bahwa perencanaan hal tersebut akan dimulai diberlakukan. Sementara pada simulasinya terlebih dahulu dilaksanakan pada tanggal 21 Juni sampai dengan 23 Juni 2018. Sesudah simulasi tersebut, tanggal 25 Juni baru dimulai penerapannya.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar pun menegaskan bahwa simulasi tersebut akan diberlakukan oleh seluruh Satpas SIM yang ada di wilayah Polda Metro Jaya. Termasuk kota Depok, Tangerang dan juga Bekasi.
Kegiatan simulasi tersebut dilaksanakan untuk menyaksikan jalannya sistem dapat berjalan dengan baik atau tidak. Hingga saat ini yang telah melaksanakan tes psikologi hanya pemohon SIM umum yaitu para pengemudi jasa angkutan umum.
Para pemohon SIM umum hingga saat ini diwajibkan menjalankan tes psikologi sebab memang merupakan hal penting yang harus dilakukan, untuk mempunyai kompetensi yang lebih bila dibandingkan para pengemudi kendaraan pribadi.
Sehingga nantinya pihak kepolisian akan bekerja sama dengan lembaga psikologi yang secara langsung menerapkan tes yang dijalani oleh pemohon SIM tersebut. Persyaratan tersebut akan diberlakukan untuk semua golongan SIM baik pembuatan SIM baru, peningkatan golongan SIM ataupun pada perpanjangan SIM. Ungkap penjelasan dari Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
Dirinya juga menegaskan persyaratan tersebut telah sesuai pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk kedalamnya yakni sesuai pada peraturan UU no 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas serta peraturan Kapolri tentang penggunaan SIM. Dari sinilah sudah bisa diketahui siapa saja yang nantinya berhak mendapatkan sebuah SIM. Selain itu juga diatur terkait tes yang dijalaninya tak Cuma jasmani saja namun juga rohani.
Demikian informasi mengenai permohonan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM yang sekarang ini mulai diberlakukan tes psikologi pada tanggal penetapan 25 Juni 2018. Semoga informasi tersebut bisa menambah ilmu wawasan dan tentunya bisa lebih bermanfaat bagi setiap pembaca. Ada juga kabar terbaru mengenai harga motor Honda Jatim dari berbagai tipe dan pilihan motor terbaru.